news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Blak-blakan Mahfud MD Tanggapi Soal Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:30 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, atau dr. Tifa, terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube pribadinya pada Senin (6/7/2026), menanggapi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang perdana, dr. Tifa menolak tawaran majelis hakim untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Ia memilih melanjutkan proses persidangan dan menyatakan akan melakukan perlawanan hukum. Menurut dr. Tifa, untuk membuktikan tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya, Jokowi harus dapat membuktikan keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.

Mahfud menilai perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga pembuktian dari pihak pelapor menjadi bagian penting dalam proses persidangan. Menurutnya, apabila unsur-unsur yang didalilkan dalam pengaduan tidak dapat dibuktikan, perkara berpotensi tidak dapat dipertahankan di pengadilan.

Ia juga menilai keputusan dr. Tifa menolak restorative justice merupakan langkah yang tepat agar substansi perkara dapat diuji secara terbuka di persidangan dan polemik yang berkembang di ruang publik memperoleh kepastian hukum.

Mahfud menegaskan fokus persidangan seharusnya bukan sekadar menentukan pihak yang menang atau kalah, melainkan mengungkap kebenaran materiil atas perkara, termasuk isu keaslian ijazah yang menjadi polemik selama hampir dua tahun terakhir. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara independen dan berpegang pada prinsip keadilan.

Terkait kemungkinan kehadiran Jokowi di persidangan, Mahfud mengatakan kehadiran pelapor dapat dilakukan secara langsung, melalui sambungan virtual, maupun diwakili kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan bahwa apabila Jokowi tidak hadir setelah sebelumnya menyatakan kesediaannya datang ke persidangan, hal itu dapat memunculkan pertanyaan dari publik mengenai konsistensi sikapnya.

Mahfud menegaskan dirinya tidak berangkat dari anggapan bahwa dr. Tifa benar ataupun salah. Ia berharap seluruh proses pembuktian berjalan secara objektif sehingga putusan pengadilan benar-benar mencerminkan kebenaran dan keadilan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:56
01:15
05:45
01:34
01:16
01:50

Viral