aid Iqbal Usulkan Pajak Pencairan JHT Jadi 0 Persen, Minta Pajak Progresif Dihapus
Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung sekitar 25 menit itu membahas sejumlah usulan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan pekerja dan buruh, salah satunya mengenai pengenaan pajak atas pencairan JHT yang selama ini menjadi sorotan kalangan pekerja.
Menurut Said Iqbal, JHT merupakan tabungan sosial yang dibentuk negara sebagai bagian dari program perlindungan bagi pekerja, sehingga tidak semestinya dikenai pajak sebagaimana produk tabungan komersial. Maka, ia mengusulkan agar tarif pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi 0 persen.
Selain itu, Said Iqbal juga meminta pemerintah menghapus ketentuan pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT lebih dari satu kali. Ia menilai kebijakan tersebut memberatkan pekerja, terutama mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berulang.
"Masa tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh, pekerja, dan karyawannya dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasilnya. Kemudian kami minta pajak progresif Jaminan Hari Tua dihilangkan. Orang yang terkena PHK, kemudian bekerja lagi lalu terkena PHK lagi, saat mencairkan JHT bisa dikenai pajak progresif. Itu yang banyak dikeluhkan, tarifnya ada yang 0 persen, 5 persen, 15 persen, bahkan sampai 30 persen," ujar Said Iqbal.
Usulan tersebut muncul di tengah berbagai aspirasi pekerja terkait mekanisme pencairan dan pengenaan pajak atas dana JHT. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai usulan penghapusan pajak maupun perubahan skema pajak progresif atas pencairan JHT.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, JHT merupakan program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau memenuhi persyaratan pencairan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah masih memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas manfaat JHT melalui regulasi yang berlaku.