Tim Gabungan Polri Geledah Ruko di Cipete Selatan untuk Mengungkap Dugaan Pencucian Uang
Jakarta, tvOnenews.com - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2026) malam.
Sejumlah kendaraan dinas kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB. Tim penyidik kemudian memasuki ruko yang menjadi titik penggeledahan ke-13 dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut. Puluhan personel Samapta Polda Metro Jaya turut disiagakan untuk mengamankan lokasi selama proses berlangsung.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tiga perkara korupsi, yakni proyek pengadaan batu bara, kasus di PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Selama proses penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah dokumen dan perangkat komputer yang berada di dalam ruko. Polisi juga membuka akses menuju lantai tiga bangunan untuk melanjutkan pemeriksaan.
Petugas juga terlihat menggunakan alat pemotong untuk membuka akses ke bagian tertentu di dalam bangunan. Namun, kepolisian menjelaskan tindakan tersebut dilakukan untuk membuka pintu menuju lantai atas, bukan karena menemukan brankas tertentu.
Hingga Jumat dini hari, proses penggeledahan masih berlangsung. Polisi belum merinci jumlah maupun jenis barang bukti yang berhasil diamankan karena masih dalam tahap inventarisasi.
Penyidik menyatakan akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan secara bertahap sebagai bagian dari upaya transparansi penanganan perkara.