news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, 12 Ditangkap 15 Masih Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 11:55 WIB
Reporter:

Sampang, tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menggegerkan masyarakat.

Korban yang berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh 27 orang pelaku.

Hingga kini, polisi telah menangkap 12 orang terduga pelaku, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran.

Salah satu pelaku berinisial R ditangkap oleh personel Kepolisian Resor Sampang di wilayah Bangkalan saat diduga hendak melarikan diri ke luar Pulau Madura menggunakan bus antarkota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Februari 2026. Korban awalnya dibujuk oleh para pelaku, kemudian dicekoki minuman beralkohol sebelum mengalami kekerasan seksual di tiga lokasi berbeda.

Polisi mengungkapkan penangkapan dilakukan secara bertahap. Pada 30 Juni, penyidik mengamankan tujuh orang terduga pelaku.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan lima pelaku lainnya pada 3 Juli, termasuk R yang diamankan di Bangkalan.

"Pada tanggal 30 Juni kami mengamankan tujuh orang. Selanjutnya kami lakukan pengembangan, pada tanggal 3 Juli kami tangkap lagi lima orang. Salah satunya ditangkap saat perjalanan menuju Surabaya di wilayah Bangkalan," ujar Polres Sampang, AKBP Hartono.

Selain menangkap para terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat kejadian.

Penyidik masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan terkait sistem peradilan pidana anak, sesuai dengan status usia masing-masing terduga pelaku.

Ancaman hukuman bagi pelaku dewasa dapat mencapai 12 tahun penjara, sementara proses hukum terhadap pelaku yang masih berstatus anak akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:06
09:51
01:53
08:03
09:58
06:13

Viral