news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

RDP RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Komisi III DPR RI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:56 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menitikberatkan pada keseimbangan antara upaya pemulihan kerugian negara dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Sejumlah substansi dinilai masih memerlukan pendalaman sebelum pembahasan dilanjutkan.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, anggota Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa pembahasan RUU akan kembali dilanjutkan secara intensif pada pekan ini. 

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan mekanisme perampasan aset dapat mendukung pengembalian kerugian negara tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Menurut Komisi III, berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan substansi RUU. 

Salah satu usulan yang mengemuka ialah pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil penyitaan maupun perampasan.

Usulan tersebut muncul karena pengelolaan aset dinilai membutuhkan keahlian tersendiri. Selama ini, tugas utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia lebih berfokus pada proses penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga muncul pandangan perlunya institusi khusus yang menangani pengelolaan aset secara profesional.

Selain itu, Komisi III juga membahas penggunaan istilah dalam regulasi. Sejumlah pihak mengusulkan agar nomenklatur diselaraskan dengan ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption, yang menggunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset, dibandingkan istilah "perampasan aset" yang selama ini dikenal dalam pembahasan RUU.

DPR menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek pemberantasan korupsi, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta efektivitas mekanisme pengelolaan aset yang dirampas negara. Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam rapat-rapat Komisi III pada pekan ini.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:34
05:05
03:26
01:27
01:57
02:04

Viral