Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum terus memantau perkembangan soal rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga memerintahkan jajaran untuk berkomunikasi dengan Badan Legislatif DPR untuk memasukkan RUU tersebut ke Prolegnas.
Selain itu, Menkum mendukung penuh RUU perampasan aset masuk dalam pembahasan badan legislatif DPR.
"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik. Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai supaya bisa smooth," kata dia ketika ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU Perampasan aset ini memang telah menjadi perhatian Presiden Prabowo untuk segera diselesaikan.
Sembari menunggu proses politik, ia mengatakan kementerian hukum akan melakukan dialog dengan anggota DPR RI.
Pada saat ini ada dua opsi pembahasan RUU Perampasan Aset, apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau mungkin untuk mempercepat proses, RUU ini bisa menjadi inisiatif DPR.
Keputusan ini akan diambil dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan datang. (awy)