Ini 3 Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jakarta, tvonenews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Rito.
Pelimpahan perkara dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) dan telah dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Jampidsus Rudy Margono.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Dari ketiga perkara tersebut, dugaan korupsi pengadaan batu bara disebut sebagai kasus dengan nilai kerugian negara terbesar.
Penyidik menduga praktik korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan kebutuhan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berlangsung sejak 2018 hingga 2026. Dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan maupun distribusi batu bara sehingga berdampak terhadap pasokan bahan bakar bagi sejumlah pembangkit listrik.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian keuangan negara dari tiga perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp34,6 triliun.
Selama proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk sebuah money changer, kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Perkara tersebut merupakan hasil joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan beberapa jam setelah ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, aparat penegak hukum masih mendalami aliran dana, melengkapi alat bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tiga perkara dugaan korupsi tersebut.