news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Perempuan Lanjut Usia Ditemukan Tewas Mengenaskan Didalam Rumahnya

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:55 WIB
Reporter:

Lampung Utara, tvOnenews.com - Kepolisian berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Dusun I, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Kedua pelaku diringkus kurang dari tujuh jam setelah jasad korban ditemukan.

Korban diketahui berinisial S (56), seorang janda yang akrab disapa Eni. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Saat ditemukan, korban dalam posisi telungkup di bawah meja makan dengan kondisi jasad mulai membusuk. Mulut korban disumpal menggunakan handuk, sementara tangan dan kakinya terikat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Rolan Christopel, mengatakan kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan.

"Terduga pelaku sudah berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari tujuh jam. Dua orang pelaku sudah kami ringkus dan kami bawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Ivan Rolan Christopel.

Peristiwa itu terungkap setelah warga curiga karena lampu rumah korban tidak menyala selama tiga hari. Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada adik kandung korban yang bersama anggota keluarga lainnya mendatangi rumah korban. Mereka menemukan korban telah meninggal dunia dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan niat mencuri sepeda motor dan barang berharga. Polisi menyebut para pelaku mengetahui korban tinggal seorang diri sehingga menjadikan rumah tersebut sebagai sasaran.

Saat beraksi, korban terbangun dan diduga berusaha berteriak. Pelaku kemudian mencekik serta menutup mulut korban menggunakan handuk hingga korban mengalami kehabisan oksigen dan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor serta perhiasan emas milik korban sebelum melarikan diri.

Polisi mengungkapkan kedua pelaku merupakan warga satu desa dengan korban sehingga mengetahui kondisi rumah dan kehidupan korban. 

Salah satu pelaku berinisial R diketahui merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan pelaku lainnya berinisial SAS baru pertama kali terlibat tindak pidana. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan sambil mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:38
09:17
01:20
05:04
02:46
01:03

Viral