Viral! Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka Tiga Remaja yang Disiksa dan Setrum
Jakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Wakatobi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga remaja yang diduga disiksa hingga disetrum.
Ketiga tersangka terdiri atas dua oknum anggota Polri berinisial Briptu AB dan Bripda DF, serta seorang warga sipil berinisial LL.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengusut kasus penganiayaan terhadap dua korban. Sementara itu, satu korban lainnya yang melapor melalui laporan terpisah masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini diduga dipicu persoalan setoran hasil penjualan rokok ilegal. Briptu AB diduga memerintahkan dua remaja berinisial RA (17) dan LS (16) untuk menjual 76 slop rokok tanpa cukai.
Setelah hasil penjualan mencapai sekitar Rp7 juta, kedua korban disebut diminta menyetor Rp10 juta. Karena tidak memenuhi permintaan tersebut, mereka diduga disekap semalaman dan mengalami penyiksaan.
Akibat penganiayaan tersebut, salah satu korban dilaporkan sempat tidak sadarkan diri setelah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua oknum polisi dengan bantuan seorang warga sipil.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.
Polisi menyatakan berkas perkara saat ini telah memasuki tahap rekonstruksi dan ditargetkan segera dinyatakan lengkap atau P-21 dalam satu hingga dua hari ke depan.
Penyidik juga mengungkap sempat menemui kendala karena salah satu tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Meski demikian, hasil pemeriksaan ahli dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi menyatakan tersangka masih dapat berkomunikasi dengan baik sehingga proses hukum tetap berjalan.
Saat ini, Briptu AB dan Bripda DF telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) Polres Wakatobi. Sementara tersangka berinisial LL belum ditahan dan masih berstatus wajib lapor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.