Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, 14 Pelaku Masih Buron
Sampang, tvOnenew.com - Polres Sampang, Jawa Timur, masih memburu 14 terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia sekitar 15 tahun.
Para pelaku yang belum tertangkap telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, polisi telah mengamankan 13 pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, delapan tersangka beserta berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang, sedangkan lima tersangka lainnya masih menunggu proses pemberkasan di Polres Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial RR sedang berada di sebuah taman bunga di Kabupaten Sampang sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, seorang pelaku berinisial AP menghampiri korban dan mengajaknya berjalan-jalan. Korban sempat menolak, namun akhirnya mengikuti ajakan tersebut setelah dipaksa dan dibujuk akan dibelikan sesuatu.
Menurut polisi, korban tidak segera melaporkan kejadian yang dialaminya karena mendapat ancaman secara fisik maupun psikis dari para pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa 27 pelaku tidak saling mengenal satu sama lain. Identitas para pelaku berhasil diungkap berdasarkan keterangan dari para tersangka yang lebih dahulu ditangkap.
Untuk memburu 14 pelaku yang masih buron, Kapolres Sampang telah membentuk tim khusus selain menerbitkan DPO.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku agar segera memberikan informasi kepada aparat.
Kepolisian turut meminta para pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan tindakan hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Sampang menegaskan akan terus mengejar seluruh pelaku hingga kasus tersebut tuntas dan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.