Menteri PPPA Berkunjung ke Sampang Terkait Kasus Rudapaksa Anak Oleh 27 Pelaku
Lombok Tengah, tvOnenews.com - Suasana haru mewarnai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Dalam rapat tersebut, ibu salah satu korban menyampaikan kesaksiannya sambil menangis dan meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya.
Melalui kuasa hukumnya, ibu korban menegaskan bahwa nyawa anaknya tidak dapat digantikan dengan upaya penyelesaian melalui surat perdamaian. Ia juga meminta proses hukum tetap berjalan meski salah satu pelaku disebut merupakan anak pemilik pondok pesantren.
Kuasa hukum korban mengungkapkan dugaan perundungan terhadap para santri telah berlangsung sebelum insiden pembakaran terjadi. Menurutnya, dua orang yang diduga terlibat dalam aksi perundungan tersebut berinisial R dan Y, dengan Y disebut sebagai anak pemilik pondok pesantren.
Dalam rapat itu juga terungkap dugaan adanya hambatan dalam proses penanganan korban. Kuasa hukum menyebut para korban sempat telah memperoleh izin dokter untuk diberangkatkan ke Jakarta guna mendapatkan penanganan lebih lanjut, namun keberangkatan tersebut batal karena diduga dicegah oleh aparat kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan kepolisian membantah adanya intervensi dari pimpinan dalam proses penyidikan. Polisi menegaskan tidak ada arahan maupun tekanan dari pimpinan yang memengaruhi penanganan perkara dan memastikan penyidikan dilakukan sesuai prosedur.
Sementara itu, Komisi III DPR RI menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan menyoroti adanya dugaan tekanan dari pihak luar terhadap proses hukum.
DPR meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, mengungkap seluruh fakta yang ada, serta memastikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.