Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR

Kamis, 29 April 2021 - 20:41 WIB

Jakarta, Klik Disini -  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). “Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden Jokowi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, seperti disiarkan langsung Sekretariat Presiden, Kamis (29 April 2021).

Presiden mengatakan, pemberian THR ini menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diharapkan Presiden, dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik. “Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Kepala Negara menekankan THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dapat mencapai 4,5-5,5 persen, setelah pada 2020 ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.

Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021. “Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29 April 2021).

Sri Mulyani merinci anggaran THR 2021. Meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp7 triliun sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun. Kemudian untuk THR yang diberikan kepada para pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 triliun. “THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, untuk gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. “Kami akan terbitkan PMK yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada Juni yang akan datang,” katanya. (ari/ant)

(Lihat juga WASPADA! Alat Tes Rapid Covid 19 Bekas, Dicuci Lagi Bekas Orang Lain)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
01:52
01:49
01:58
05:09
02:18
Viral