Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan terlambat. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025, tapi tidak segera mengajukan praperadilan sehingga dinilai mengabaikan hak hukumnya sendiri.
Selain itu, hakim menegaskan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak dapat diuji secara parsial. Menurut majelis, Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan praperadilan pertama sehingga pengajuan praperadilan kedua yang hanya mempersoalkan pasal tertentu dinilai tidak sesuai dengan mekanisme hukum.
Hakim juga menyatakan perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, seluruh alat bukti dan materi dakwaan dinilai lebih tepat diperiksa dalam persidangan pokok perkara, bukan melalui mekanisme praperadilan.
Atas putusan tersebut, Roy Suryo beserta tim kuasa hukumnya menyatakan kecewa. Sebelumnya, Roy beralasan pengajuan praperadilan dilakukan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak tepat.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan hanya sebatas menganalisis dokumen yang telah beredar di media sosial, bukan melakukan peretasan atau akses ilegal terhadap suatu sistem elektronik.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap perkara pokok Roy Suryo akan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.