news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

5 Terdakwa Sipil Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Jalani Sidang Vonis

Senin, 20 Juli 2026 - 18:34 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa sipil dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank Nasional Cempaka Putih, Muhammad Ilham Radipta. Empat terdakwa dinyatakan bersalah, sementara satu terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana.

Majelis hakim yang dipimpin Juandra menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Erasmus Wawo serta mewajibkan pembayaran restitusi sebesar Rp100 juta. Sementara Eka Wahyu Hidayatullah dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari tuntutan pidana maupun kewajiban membayar restitusi.

Dua terdakwa lainnya, yakni Kandi alias Ken dan Dwi Hartono, yang dinilai berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut, masing-masing divonis 13 tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp1,2 miliar.

Adapun Antonius Adityya Amandoni dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp750 juta.

Sidang putusan merupakan lanjutan dari persidangan yang sebelumnya sempat ditunda untuk melengkapi berkas perkara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Erasmus Wawo terbukti berperan sebagai eksekutor lapangan yang menghilangkan nyawa korban.

Sebelumnya, tiga oknum TNI yang juga terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dahulu dijatuhi hukuman melalui peradilan militer. Serka M.

Nasir divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, Kopda Feri Heryanto dihukum 7 tahun penjara dan dipecat, sedangkan Serka Franky dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dua di antaranya juga dibebani pembayaran restitusi kepada keluarga korban.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral