1 Terdakwa Sipil Kasus Penculikan & Pembunuhan Kacab BRI Divonis Bebas
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa sipil dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank Nasional Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar sebagai lanjutan dari agenda yang sempat ditunda pada pekan sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Djuandra menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.
Namun, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada, terdakwa Candi alias Ken dan terdakwa Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua majelis hakim Djuandra ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, terdakwa Antonius Aditya Maharjuni, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Membayar Restitusi Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memperberat kewajiban restitusi yang harus dibayarkan para terpidana kepada keluarga korban.
Nilainya bahkan lebih besar dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 1,05 miliar. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menaikkan jumlah tersebut.
Candy alias Ken dan Dwi Hartono masing-masing diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 1,2 miliar kepada ahli waris Mohammad Ilham Pradipta.
"Kepada terdakwa Antonius Aditya Marjuni sejumlah Rp750.000.000, yang harus dibayarkan kepada ahli waris korban Muhammad Ilham Pradipta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," jelasnya.
Majelis hakim juga menegaskan, apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta maupun pendapatan para terpidana untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan harta tidak dapat dilakukan, restitusi yang belum dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun bagi Candy alias Ken dan Dwi Hartono.
Sementara itu, Antonius Aditya Maharjuni akan menjalani pidana penjara pengganti selama satu tahun tiga bulan apabila tidak mampu membayar restitusi.
Sopir taksi online bernama Eka Wahyu Hidayatullah divonis bebas dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta. Hakim mengatakan Eka tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.