Kenaikan Tarif Layanan Kewarganegaraan Akan Dikaji Kembali
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum memastikan akan mengkaji kembali rencana kenaikan tarif layanan kewarganegaraan setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyesuaian tarif disusun setelah pemerintah membandingkan biaya layanan kewarganegaraan di sejumlah negara.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Supratman, pemerintah tidak menjadikan kenaikan tarif sebagai upaya untuk mencari keuntungan negara.
Sebaliknya, penyesuaian tersebut diarahkan untuk mendukung transformasi serta digitalisasi layanan di lingkungan Kementerian Hukum agar pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien.
Meski demikian, pemerintah menyatakan akan menampung berbagai masukan yang berkembang di masyarakat sebelum memutuskan kebijakan final terkait penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan.