news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Cabuli Sejumlah Anak Perempuan, Kakek di Banyuwangi Ditangkap

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:32 WIB
Reporter:

Banyuwangi, tvOnenews.com - Seorang pria lanjut usia berinisial RS diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak perempuan di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya dievakuasi menggunakan mobil patroli oleh anggota Polsek Muncar.

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan dugaan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Laporan itu kemudian berkembang setelah ditemukan dugaan adanya korban lain dengan pola yang serupa. Aparat kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di kediamannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melancarkan aksinya ketika anak-anak datang ke rumahnya untuk membeli es atau jajanan.

Saat korban berada seorang diri, pelaku diduga membujuk mereka dengan dalih mengajak menonton film kartun melalui telepon genggam.

Namun, yang diputar justru diduga merupakan video bermuatan pornografi sebelum pelaku melakukan tindakan cabul terhadap para korban.

Polisi mengungkapkan dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung sejak 2025. Hingga kini, penyidik telah mengidentifikasi empat korban yang seluruhnya merupakan anak perempuan berusia sekitar 5 hingga 7 tahun.

Kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Saat kabar dugaan pencabulan menyebar, keluarga korban dan warga mendatangi rumah pelaku. Situasi sempat memanas sehingga petugas segera mengevakuasi RS untuk menghindari aksi main hakim sendiri dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang.

Regulasi tersebut memberikan ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk pidana penjara dan pemberatan hukuman dalam kondisi tertentu.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. Apabila terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:59
01:57
16:31
06:11
05:03
01:37

Viral