news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pemalang Anom Widyantoro Diamankan KPK

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:20 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sejumlah wilayah pada Selasa (28/7/2026). Selain kepala daerah tersebut, puluhan pihak lain turut diamankan dalam operasi yang masih didalami penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Operasi tangkap tangan dilakukan secara serentak di Kabupaten Pemalang, Jakarta, dan Purworejo. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, sebanyak 21 orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. 

Rinciannya, 15 orang berasal dari Pemalang, lima orang diamankan di Jakarta, dan satu orang di Purworejo. Hingga Rabu (29/7/2026), sebanyak 12 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam proses penggeledahan, penyidik KPK juga menyegel sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang, termasuk ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Selain itu, dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, turut dipasangi garis penyegelan. Salah satu rumah tersebut diketahui milik seorang kontraktor berinisial O yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Pemalang.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum merinci asal-usul uang tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki. 

Penyidik masih mendalami apakah barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan suap, pengaturan proyek, pemerasan, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

Berdasarkan informasi awal, penyidik mendalami dua klaster dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan korupsi dalam proyek pemerintah daerah yang diduga mencakup pengaturan pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan. 

Kedua, dugaan praktik jual beli jabatan yang berkaitan dengan mutasi, promosi, maupun penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Meski demikian, KPK belum mengungkap konstruksi perkara secara resmi maupun menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. 

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

KPK menyatakan perkembangan penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan, akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:17
01:59
01:57
01:21
16:31
06:11

Viral