Dramatis! Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pecah Kaca Bawa Kabur Rp1,2 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota komplotan pencurian dengan modus pecah kaca yang diduga telah beraksi lintas provinsi selama sekitar dua dekade.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pencurian uang milik seorang nasabah bank senilai Rp1,2 miliar di Jakarta Barat.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial S, M, dan MW. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Cileungsi, Kabupaten Bogor, serta di Provinsi Bengkulu.
Saat proses penangkapan, para tersangka diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Sementara itu, polisi masih memburu dua anggota komplotan lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi terakhir komplotan tersebut terjadi pada 9 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat.
Korban diketahui baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar di salah satu bank swasta.
Sejak keluar dari bank, korban diduga telah dibuntuti oleh para pelaku hingga menuju ruas jalan yang relatif sepi.
Penyidik menjelaskan, komplotan itu menggunakan modus dengan mengempiskan ban kendaraan korban.
Ketika korban turun untuk memeriksa kondisi ban, salah seorang pelaku memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang tunai yang sebelumnya diambil korban dari bank. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku diduga telah menjalankan modus serupa selama kurang lebih 20 tahun dan belum pernah ditangkap.
Polisi juga mengungkap bahwa lima anggota komplotan, termasuk dua orang yang masih buron, memiliki hubungan keluarga.
Kasus pencurian dengan modus pecah kaca kerap menyasar nasabah yang baru menarik uang dalam jumlah besar dari bank.
Pelaku umumnya mengamati aktivitas korban sejak berada di area perbankan, kemudian mengikuti kendaraan korban sebelum melancarkan aksi di lokasi yang dianggap aman dari perhatian masyarakat.
Modus seperti ini telah beberapa kali diungkap oleh kepolisian di berbagai daerah sebagai salah satu bentuk kejahatan terorganisasi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang hendak membawa uang tunai dalam jumlah besar agar memanfaatkan layanan pengawalan dari kepolisian.
Layanan tersebut dapat diajukan melalui kantor kepolisian setempat dan diberikan tanpa dipungut biaya sebagai upaya mencegah tindak kriminal yang menyasar nasabah bank.