PFII Bisa Fasilitasi Modal Masuk ke RI, Ini Penjelasan Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia resmi memiliki landasan hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional (PFI), sebuah kawasan keuangan khusus yang dirancang untuk menarik investor dan perusahaan global.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor keuangan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
PFI mengadopsi konsep pusat keuangan global yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Dubai, Hong Kong, dan Singapura. Kawasan ini dirancang untuk menyediakan ekosistem keuangan dengan regulasi, layanan, dan insentif yang mampu menarik aliran modal internasional ke Indonesia.
Dasar hukum pembentukan PFI mengacu pada amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap PFI menjadi instrumen untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Pemerintah menargetkan kawasan tersebut mampu menarik investasi senilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Selain meningkatkan investasi, PFI diharapkan dapat memperkuat industri jasa keuangan nasional, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta memperluas sumber pembiayaan bagi berbagai proyek strategis di dalam negeri.
Untuk menarik minat investor, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif, antara lain tax holiday hingga 50 tahun, fasilitas perpajakan termasuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kemudahan memperoleh Golden Visa, serta penyederhanaan sejumlah ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, pembentukan PFI juga dinilai memiliki sejumlah tantangan. Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan untuk praktik pencucian uang, meningkatnya persaingan bagi lembaga jasa keuangan domestik, serta kebutuhan akan tata kelola dan pengawasan fiskal yang kuat agar kawasan tersebut tetap memenuhi standar internasional.
Dalam diskusi Indonesia Business Forum, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menjelaskan bahwa PFI merupakan kawasan ekonomi khusus yang memberikan perlakuan berbeda bagi pelaku sektor keuangan, baik dari sisi regulasi maupun pengawasannya. Menurutnya, tujuan utama pembentukan kawasan tersebut adalah menarik modal asing dalam jumlah besar untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif di Indonesia.
Fakhrul menilai salah satu tantangan terbesar PFI adalah menciptakan familiarity atau tingkat kenyamanan yang setara dengan pusat keuangan dunia seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.
Investor global, menurutnya, telah terbiasa dengan standar layanan, kepastian hukum, dan kemudahan transaksi di negara-negara tersebut, sehingga Indonesia perlu menghadirkan kualitas layanan yang kompetitif agar mampu menarik perpindahan modal.
Pandangan serupa disampaikan Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede. Ia mengibaratkan PFI sebagai "pelabuhan modal" yang menjadi tempat masuknya investasi global sekaligus pusat berbagai layanan keuangan, mulai dari perbankan lintas negara, pasar modal, pengelolaan aset, reasuransi, hingga teknologi finansial.
Menurutnya, keberadaan PFI berpotensi memperdalam pasar keuangan Indonesia yang selama ini masih relatif dangkal dan membuka akses pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional, termasuk hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, dan transisi energi.