news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kontroversi Honor Nakes Dalam Pelayanan Kesehatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:39 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Persoalan komentar nirempati sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan kembali menyoroti kondisi layanan kesehatan di Indonesia. 

Di tengah sanksi terhadap tenaga kesehatan yang terlibat, muncul pula pembahasan mengenai beban kerja, sistem pembayaran, hingga keterbatasan fasilitas kesehatan.

Dokter spesialis jantung Erta Priadi Wirawijaya mengatakan persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran etik. Menurutnya, evaluasi terhadap sistem layanan kesehatan juga perlu dilakukan.

Erta yang telah melayani pasien BPJS sejak 2014 mengakui program JKN memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya yang perlu dibenahi.

Salah satunya berkaitan dengan sistem pembayaran jasa medis. Erta menjelaskan, angka sekitar Rp30.000 yang sempat disebut sebagai honor dokter untuk pasien BPJS merupakan bagian jasa medis dokter umum yang bertugas di instalasi gawat darurat (IGD), bukan keseluruhan pembayaran dari BPJS kepada rumah sakit.

Menurut dia, klaim layanan IGD kepada rumah sakit dapat berada di kisaran Rp150.000 hingga Rp300.000, tergantung diagnosis pasien. Dari pembayaran tersebut, bagian yang diterima dokter umum dapat berada di kisaran puluhan ribu rupiah.

Namun, ia menegaskan persoalan honor tidak dapat dijadikan alasan bagi tenaga kesehatan untuk bersikap tidak empatik kepada pasien.

Menurut Erta, kasus komentar terhadap pasien BPJS yang kemudian meninggal dunia harus dipisahkan dari persoalan tekanan yang dialami tenaga kesehatan. Pasien dan keluarganya tetap berhak mendapatkan pelayanan yang profesional.

Di sisi lain, Erta menilai pemerintah perlu melihat kemungkinan adanya kelelahan kerja, beban pelayanan yang tinggi, keterbatasan kapasitas rumah sakit, hingga persoalan sistem rujukan yang dapat memengaruhi kondisi tenaga kesehatan.

Ia mencontohkan dokter IGD menghadapi tekanan yang berbeda karena harus menangani pasien dalam kondisi darurat, menghadapi keluarga pasien, serta bekerja ketika kapasitas ruang perawatan dan rujukan terbatas.

Keterbatasan fasilitas juga menjadi persoalan tersendiri. Erta menyebut rasio tempat tidur rumah sakit di Indonesia masih sekitar 1,4 tempat tidur per 1.000 penduduk. Angka tersebut disebutnya lebih rendah dibandingkan Malaysia yang sekitar dua tempat tidur per 1.000 penduduk dan negara-negara maju di Eropa yang rata-rata mencapai empat tempat tidur per 1.000 penduduk.

Karena itu, menurutnya, persoalan sulitnya mendapatkan ruang perawatan tidak semata-mata terjadi pada pasien BPJS. Pasien umum juga dapat mengalami kondisi serupa ketika kapasitas rumah sakit penuh.

Erta juga menyoroti persoalan pembiayaan BPJS Kesehatan. Ia menyebut terdapat selisih antara pembiayaan yang dikeluarkan dan pemasukan BPJS setiap bulan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada proses klaim rumah sakit dan pada akhirnya memengaruhi remunerasi tenaga kesehatan.

Ia mencontohkan rumah sakit yang mengajukan klaim dalam jumlah tertentu dapat mengalami pemotongan setelah proses verifikasi. Kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap pembayaran yang diterima fasilitas kesehatan dan tenaga medis.

Menurut Erta, persoalan tersebut berisiko menimbulkan frustrasi yang salah sasaran apabila tekanan sistem justru dilampiaskan kepada pasien BPJS.

Erta menilai perbaikan tidak cukup dilakukan dengan memberikan hukuman kepada tenaga kesehatan yang terbukti melanggar etik. Pemerintah juga perlu mengevaluasi pembiayaan program, besaran iuran, serta sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan.

Ia menyebut tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG) yang digunakan dalam pembayaran layanan JKN masih dinilai lebih rendah dibandingkan nilai keekonomian oleh sejumlah organisasi profesi dan rumah sakit.

Menurutnya, pemerintah perlu menghitung kembali struktur pembiayaan JKN agar kualitas pelayanan dapat dipertahankan tanpa membebani fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan.

Ia menilai persoalan layanan kesehatan perlu dilihat sebagai satu sistem yang mencakup pemerintah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pasien. Maka dengan demikian, perbaikan layanan tidak berhenti pada persoalan perilaku individu, tetapi juga menyasar akar persoalan pembiayaan dan kapasitas pelayanan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:20
01:09
06:01
10:53
01:09
06:31

Viral