news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Rp1 M, Ditemukan Modus Baru Berbentuk Cairan Parfum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:30 WIB
Reporter:

Garut, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap 28 orang tersangka dalam pengungkapan 20 perkara penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.

Puluhan tersangka tersebut terdiri atas 27 laki-laki dan satu perempuan. Polisi menyebut seluruh tersangka merupakan orang dewasa dan tidak ada yang berstatus residivis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 195,90 gram, tembakau sintetis 687,03 gram, 60 tablet psikotropika, serta 9.897 butir obat yang disebut polisi sebagai pil setan.

Polisi juga menemukan barang bukti yang disebut sebagai bibit tembakau sintetis berbentuk cair. Cairan tersebut menjadi salah satu temuan baru dalam pengungkapan kasus narkoba di Garut.

Menurut polisi, cairan tersebut diproduksi oleh pengedar lokal menggunakan laboratorium rumahan. Dari hasil penyelidikan, produk tersebut memiliki nilai peredaran hingga sekitar Rp250 juta dalam satu bulan.

Dari 20 perkara yang diungkap, polisi menemukan beragam modus peredaran. Para tersangka di antaranya menerima barang dari orang lain untuk kemudian ditempatkan di lokasi tertentu dan diambil oleh pembeli. Sebagian lainnya melakukan transaksi melalui platform daring maupun menjualnya secara langsung kepada orang-orang di lingkungan mereka.

Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp800 juta. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 350.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis barang yang diedarkan. Pengedar narkotika diproses menggunakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana hingga penjara seumur hidup, sementara pengedar obat-obatan tertentu dikenakan Undang-Undang Kesehatan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:19
01:38
01:32
04:35
04:23
05:01

Viral