news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dijadikan Terdakwa, Dokter Tifa Melawan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:52 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Praperadilan diajukan di tengah kembali bergulirnya perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa hukum dr. Tifa, Azis Yanuar, mengatakan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji proses pelimpahan kembali perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Azis, sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima perlawanan pihak dr. Tifa sehingga surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti kemudian dikembalikan kepada penuntut umum.

Azis menilai jaksa seharusnya menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 206 KUHAP baru dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun, jaksa justru memperbaiki dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara baru.

Maka dari itu, pihak dr. Tifa menilai terdapat persoalan formil dalam proses pelimpahan kembali perkara tersebut dan memilih mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Joko Widodo, Yakub Hasibuan, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai praperadilan yang diajukan dr. Tifa berada di luar kewenangan praperadilan yang bersifat terbatas.

Menurut Yakub, KUHAP memberikan kewenangan kepada jaksa untuk memperbaiki dan kembali melimpahkan perkara setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Ia merujuk pada Pasal 75 ayat 4 KUHAP baru yang menurutnya mengatur mekanisme perbaikan dan pelimpahan kembali perkara.

Yakub juga menilai pengajuan praperadilan setelah perkara kembali dilimpahkan berpotensi membuat proses hukum berlarut-larut. Ia berharap perkara segera masuk ke pokok perkara sehingga substansi dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dapat diuji di persidangan.

Azis menegaskan, perkara yang dihadapi dr. Tifa bukan persidangan untuk menentukan apakah ijazah Joko Widodo asli atau palsu.

Menurut dia, pokok perkara nantinya adalah dugaan tindak pidana penghinaan, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dituduhkan kepada dr. Tifa dan Roy Suryo.

Ia menyebut tim kuasa hukum saat ini fokus mempermasalahkan proses hukum yang menjerat kliennya, termasuk dasar hukum yang digunakan untuk memproses perkara.

Sementara itu, Yakub berpandangan persoalan mengenai tudingan ijazah palsu telah melalui berbagai proses hukum sebelumnya. Ia menyebut laporan terkait dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo telah ditangani sejumlah lembaga dan tidak membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu.

Menurut Yakub, perkara pidana terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo menjadi jalur hukum yang ditempuh Joko Widodo setelah berbagai proses sebelumnya.

Perbedaan pandangan kedua kubu kini akan diuji melalui sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pihak dr. Tifa menilai praperadilan diperlukan untuk menguji keabsahan pelimpahan kembali perkara ke PN Jakarta Timur. Sementara kubu Joko Widodo menilai mekanisme tersebut merupakan upaya yang berpotensi menunda pemeriksaan pokok perkara.

Azis mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengulur persidangan. Ia menegaskan praperadilan ditempuh karena pelimpahan perkara yang dilakukan jaksa dinilai tidak sesuai dengan mekanisme KUHAP.

Adapun Yakub berharap proses hukum segera berlanjut ke pokok perkara. Menurutnya, baik terdakwa maupun pelapor sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum.

Sidang praperadilan dr. Tifa selanjutnya akan menentukan apakah keberatan terhadap proses pelimpahan perkara tersebut dapat diterima atau tidak. Jika praperadilan ditolak, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut berpeluang kembali berlanjut di PN Jakarta Timur.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:52
01:22
01:12
01:46
01:00
01:50

Viral