news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tok! MK Tegaskan Kasus Penghinaan Presiden Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:30 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dalam perkara Nomor 275, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pasal 218 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. 

Sementara Pasal 219 mengatur penyebarluasan tulisan, gambar, atau informasi melalui teknologi yang menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebelum putusan MK, Pasal 220 ayat (1) KUHP hanya menyatakan tindak pidana tersebut dapat dituntut berdasarkan pengaduan. Namun, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebut pihak yang berhak mengajukan pengaduan.

MK kemudian menegaskan bahwa hak mengajukan pengaduan berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.

Meski demikian, pengaduan tersebut dapat dilakukan secara langsung atau melalui kuasa hukum berdasarkan pemberian kuasa khusus.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, perlindungan dalam Pasal 218 KUHP tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga kehormatan institusi kepresidenan.

Namun, menurut MK, ketentuan tersebut tetap harus dibatasi agar tidak diterapkan secara berlebihan dan menghilangkan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

MK menilai frasa dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP yang menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat diajukan oleh pihak lain.

Karena itu, MK memberikan penegasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.

Perkara tersebut diajukan sejumlah mahasiswa yang menguji Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP terhadap UUD 1945. Para pemohon menilai ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mereka juga menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan fear effect atau efek ketakutan sehingga masyarakat enggan menyampaikan kritik di ruang publik.

Namun, MK menyatakan dalil para pemohon mengenai pertentangan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berserikat, dan hak memperoleh informasi tidak beralasan menurut hukum.

Dengan putusan tersebut, tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap ditempatkan sebagai delik aduan. Proses penuntutan tidak dapat dilakukan secara otomatis dan harus didahului pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
00:53
05:01
04:21
05:09
01:16

Viral