MK Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota, Bagaimana Nasib IKN?
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( Ikn) dan menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara selama belum ada keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota ke Ibu Kota Nusantara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71 di Jakarta, Selasa (12/5/2025).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tetap konstitusional.Â
Pasal tersebut menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai ditetapkannya pemindahan ibu kota negara melalui keputusan presiden.
Mahkamah menilai ketentuan itu menjadi dasar hukum dalam proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.Â
Menurut Mk, perpindahan status ibu kota tidak berlangsung otomatis hanya karena pembangunan IKN berjalan atau terbitnya regulasi baru mengenai Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemindahan baru memiliki kekuatan hukum setelah presiden menerbitkan keputusan resmi terkait perpindahan ibu kota negara.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara. Namun, Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tetap harus dibaca bersama mekanisme penerbitan keputusan presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang IKN.
Pasal 63 Undang-Undang DKJ turut mengatur bahwa Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara hingga adanya keputusan resmi presiden mengenai pemindahan.Â
Dengan demikian, secara hukum dan administratif, pusat pemerintahan Indonesia saat ini masih berada di Jakarta.
Di sisi lain, pembangunan kawasan IKN di Kalimantan Timur terus berjalan. Pemerintah sebelumnya menyatakan pemindahan fungsi pemerintahan inti akan dilakukan secara bertahap, sementara Jakarta diproyeksikan tetap menjadi pusat ekonomi nasional.