news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mencengangkan, Presenter TV Mesir Dihukum Mati Gegara Terlibat Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB
Reporter:

Kairo, tvOnenews.com - Pengadilan Pidana Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman mati kepada presenter televisi Sarah Khalifah dan 11 terdakwa lainnya dalam kasus perdagangan narkotika.

Dilansir media yang berafiliasi dengan pemerintah Mesir, Al-Ahram, para terdakwa dinyatakan bersalah membentuk sindikat kriminal terorganisasi yang bertugas mendatangkan bahan baku narkotika, memproduksi, hingga mendistribusikannya untuk diperjualbelikan.

Kasus tersebut melibatkan 28 terdakwa dengan barang bukti narkotika yang disita mencapai lebih dari 750 kilogram.

Selain 12 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, sembilan terdakwa lainnya dihukum penjara seumur hidup. Adapun tujuh terdakwa dinyatakan bebas.

Sarah Khalifah, 39, dikenal sebagai presenter program bertema keamanan dan kriminalitas Mission Impossible di stasiun televisi swasta Al Mehrar. Ia juga menjalankan bisnis klinik bedah kosmetik dan perusahaan penyelenggara acara.

Khalifah memiliki lebih dari 2 juta pengikut di Instagram. Dalam persidangan, ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kepada penyidik, Khalifah bahkan mengaku tidak pernah mengonsumsi narkoba sepanjang hidupnya. Saat persidangan berlangsung, ia dilaporkan menangis dan memohon hakim mempertimbangkan pembelaannya.

Ia juga menegaskan tidak memiliki alasan untuk terlibat dalam perdagangan narkotika.

Jaksa menuduh sindikat tersebut mendatangkan bahan kimia dari luar negeri untuk memproduksi narkotika sintetis. Bahan-bahan tersebut kemudian disimpan di sejumlah properti sebelum diproses dan diedarkan.

Penyidik menyebut setiap anggota sindikat memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan bahan baku, produksi, hingga distribusi narkotika.

Dalam penggerebekan, aparat juga menemukan senjata api ilegal beserta amunisi.

Putusan tersebut masih dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku di Mesir.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:54
04:52
03:44
08:04
05:59
06:26

Viral