Polisi Ungkap Temuan Jasad Bayi Terbungkus Daster di Kebun Semarang
Semarang, tvOnenews.com - Polisi mengamankan dua pelajar SMA yang diduga terlibat dalam pembuangan dan penguburan jasad bayi di sebuah kebun kosong di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Kedua terduga pelaku yakni WAP (18) dan VA (17). Polisi menyebut keduanya memiliki hubungan sebagai pasangan.
Jasad bayi tersebut ditemukan setelah seorang warga mencurigai adanya gundukan tanah di sebuah kebun kosong. Bayi ditemukan dalam kondisi terbungkus daster bermotif bola.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan bayi tersebut merupakan anak dari VA. Bayi dilahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.
Menurut polisi, VA sebelumnya sempat kebingungan mengenai kehamilannya. Pada trimester kedua, ia disebut sempat memikirkan apakah akan merawat atau menggugurkan kandungannya. Namun, tidak ada upaya menggugurkan kandungan yang dilakukan hingga akhirnya terjadi kontraksi.
Saat proses persalinan berlangsung, VA disebut menarik bayi keluar sendiri. Cara tersebut diduga menyebabkan bayi meninggal karena bagian tubuh bayi ditarik dengan posisi yang tidak tepat.
"Ketika ditarik itu tidak dipegang bagian lehernya. Jadi ketika ditarik, di situlah penyebab kematiannya," kata Bodi.
Polisi menyatakan tidak menemukan indikasi adanya niat untuk membunuh bayi tersebut. Bayi disebut sudah dalam kondisi tidak bernapas setelah proses persalinan yang berlangsung tanpa bantuan.
Setelah mengetahui bayi meninggal, VA menyimpan jasad bayi sementara di bawah angkong. Ia kemudian menghubungi WAP yang merupakan kekasihnya.
WAP kemudian mengambil jasad bayi tersebut dan sempat menyimpannya di kamar. Ia selanjutnya memiliki ide untuk menguburkan jasad bayi di belakang kandang sapi milik orang tuanya.
Keluarga kedua pelaku disebut tidak mengetahui kehamilan VA. Polisi menyebut kondisi fisik VA membuat kehamilannya tidak terlihat meski sudah memasuki usia kandungan tua.
Polisi kini memproses perkara tersebut dengan ketentuan pidana yang berlaku. Untuk VA yang masih berusia 17 tahun, proses hukumnya akan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi menyebut kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 80 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Khusus pelaku anak, ancaman pidana dapat dikurangi sesuai ketentuan sistem peradilan anak dan keputusan hakim.
Penyidik masih melengkapi proses hukum terhadap kedua terduga pelaku serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa hingga jasad bayi tersebut ditemukan.