news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Prabowo: Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Dikembalikan ke Negara

Kamis, 17 September 2026 - 09:21 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah berupaya memperbesar ruang fiskal melalui pemulihan aset hasil tindak pidana, penertiban kawasan hutan, serta penutupan kebocoran penerimaan negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara menjelang dua tahun pemerintahannya.

Prabowo mengatakan aset hasil tindak pidana yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kepada negara dapat menjadi tambahan kemampuan fiskal untuk membiayai program pemerintah, termasuk perbaikan fasilitas pendidikan.

Data Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan hingga 24 Juni 2026 mencatat sekitar 27.753 aset tindak pidana berada dalam pengelolaan BPA.

Sebanyak 1.376 aset dengan nilai sekitar Rp2,09 triliun mendapat pendampingan langsung untuk menjaga nilai ekonominya hingga proses penyelesaian. BPA juga menargetkan PNBP pemulihan aset sebesar Rp3,266 triliun pada 2026.

Prabowo menyebut pemerintah telah memperbaiki sekitar 17.000 sekolah pada tahun sebelumnya dan menargetkan 70.000 sekolah pada 2026.

Pemerintah kemudian menargetkan lebih dari 100.000 sekolah pada 2027 dan penyelesaian perbaikan seluruh sekolah pada 2028. Data resmi pemerintah sebelumnya juga mencatat target 70.000 sekolah untuk 2026.

Selain pemulihan aset, Prabowo menyinggung penertiban kawasan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan. Data pemerintah pada Juni 2026 mencatat negara telah menguasai kembali sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit.

Prabowo juga mengatakan pemerintah tengah membuka lebih banyak blok migas untuk investasi, termasuk pengembangan Blok Masela yang menurutnya telah lama tertunda.

Ia menyebut penutupan kebocoran penerimaan negara berpotensi memberikan tambahan ruang fiskal hingga ratusan triliun rupiah.

Terkait RUU Perampasan Aset, Prabowo menekankan bahwa aset yang berhasil dipulihkan harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah dan DPR masih membahas rancangan regulasi tersebut, termasuk mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:06
02:22
01:53
02:30
02:51
01:08

Viral