news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terungkap Motif Pria Tendang Wanita Yang Antre Makanan di Senayan

Senin, 21 September 2026 - 10:37 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan pria yang diduga menendang seorang perempuan di area food court Senayan City, Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Pria tersebut juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danu Jaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, motif sementara penendangan tersebut karena tersangka merasa terganggu dengan keberadaan korban.

“Tindakan pelaku yang cukup impulsif tersebut adalah karena merasa terganggu,” kata Dewa Anom.

Menurutnya, tersangka merasa terganggu karena korban yang sedang mengantre berada di depan dan menghalangi pandangannya. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan psikologis untuk mendalami tindakan impulsif tersebut.

Polisi memastikan tersangka sebelumnya tidak pernah berhadapan dengan hukum ataupun tercatat melakukan tindak kekerasan serupa. Kasus di Senayan City menjadi perkara pertama yang melibatkan tersangka.

Sementara itu, polisi telah membuat laporan polisi model A setelah video kejadian viral di media sosial. Penyidik kemudian mengonfirmasi kejadian tersebut kepada korban serta memeriksa korban, kerabat korban, dan pihak manajemen.

Korban saat ini masih menjalani masa pemulihan. Polisi menyebut korban mengalami luka pada bagian kaki dan lutut serta trauma psikis akibat kejadian tersebut. Pendampingan terhadap korban juga dikoordinasikan dengan unit perlindungan perempuan dan anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Polisi juga menyatakan peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) masih terbuka. Namun, pelaksanaannya bergantung pada kesediaan dan kesepakatan pihak korban maupun tersangka serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi kekerasan atau main hakim sendiri ketika menghadapi perselisihan di ruang publik. Masyarakat diminta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
05:08
01:46
08:42
06:02
02:15

Viral