Pembakar Al-Qur'an Berhasil Ditangkap | Kabar Nusantara

Rabu, 26 Mei 2021 - 14:30 WIB

Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap pengunggah video pembakaran kitab suci Al-Qur’an dan kalimat hinaan. Penangkapan dilakukan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saat dilakukan penangkapan tak ada sedikit pun perlawanan dari pelaku. Menurut keterangan Polisi, motif pembakaran dan penghinaan dilakukan karena masalah asmara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kabar lainya yang sayang untuk Anda lewatkan, diantaranya Arab Saudi memberlakukan aturan baru atas penggunaan pengeras suara masjid. Arab Saudi hanya memperbolehkan pengeras suara eksternal masjid untuk keperluan azan dan iqomah saja. Sementara itu, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dipastikan dipecat dan tak bisa bergabung kembali dengan KPK.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral