Uji Coba Jalur Sepeda Balap di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang

Senin, 7 Juni 2021 - 13:25 WIB

Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mempersiapkan jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai jalur lintasan sepeda balap di akhir pekan. Sementara itu, hari Minggu (6/6) kemarin, jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang telah diuji coba untuk menjadi lintasan sepeda balap (road bike).Diketahui, rute lintasan sepeda balap (road bike) jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang ini panjangnya sekitar 2,3 kilometer. Uji coba yang dilakukan pada akhir pekan kemarin pun turut  dipantau langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Klik Disini bike yang hanya boleh melintas disini. Sementara untuk non road bike telah dipersiapkan lintasannya di kawasan Sudirman-Thamrin,” ujar Syafrin saat ditemui di Klik Disini lanjut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan pemilihan jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai jalur lintasan sepeda balap (road bike). “Alasan lintasannya dipilih jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang karena jalan layang ini sudah terintegrasi secara jaringan dengan lintasan sepeda yang ada di Sudirman-Thamrin,” Klik Disini apabila ada pesepeda non road bike yang melintas di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, para pesepeda bisa langsung diarahkan ke jalur Klik Disini pula dengan pesepeda road bike yang ada di jalan Sudirman-Thamrin mereka juga bisa langsung diarahkan masuk ke lintasan ini,” sambung Kepala Dinas Perhubungan DKI Klik Disini keterangan Syafrin Liputo, sepeda balap (road bike) boleh melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang pada hari Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB karena saat itu lalu lintas (lalin) sedang Klik Disini yang diketahui, belakangan ini banyak sekali pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas di DKI Jakarta bahkan seenaknya dalam menggunakan jalan, seperti melawan arus, lalu menguasai sebagian besar badan jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta hingga mengganggu pengendara lain. Jika hal itu diistimewakan, khawatirnya nanti lalu lintas di DKI Jakarta menjadi Klik Disini, hal itu telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU menyebutkan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. Sedangkan penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral