Asosiasi Pedagang Pasar Tanggapi Isu Pemerintah Tarik PPN Sembako

Jumat, 11 Juni 2021 - 16:56 WIB

Jakarta - Pemerintah berencana menarik pajak penambahan nilai (PPN) bahan-bahan pokok termasuk pada beras, sayur, buah, dan telur. Sembako merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat golongan menengah kebawah tentunya pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan pokok akan menjadi beban.

Seperti yang diketahui, pemerintah berencana menarik pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok yang masuk daftar sembilan bahan pokok atau sembako. Rencana ini terungkap dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Padahal sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat tidak masuk kedalam objek yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, bila aturan tersebut jadi berlaku maka beras, jagung, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-mayur, ubi-ubian, bumbu hingga gula akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sementara itu, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan mengenai rencana ini. Pasalnya, hal ini bisa berdampak terhadap penurunan daya beli masyarakat yang nantinya bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.

Perihal tersebut, Waketum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia yakni Sarman Simanjorang pun turut menanggapi. Menurutnya, pemerintah harus memikirkan dampak-dampak yang akan ditimbulkan terkait adanya rencana menarik PPN dari bahan sembako ini.

“Nantinya pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa sembako ini akan dibebankan pajak maka akan timbul dampak-dampak yang harus dipikirkan,” ujar Sarman Simanjorang.

Sarman mengungkapkan dengan dikenakannya pajak terhadap bahan sembako maka otomatis harga sembako akan naik. “Itu nanti akan mempengaruhi daya beli masyarakat kita,” sambungnya.

Ia kembali menjelaskan jika di masa pandemi seperti sekarang ini, pertumbuhan daya beli masyarakat seperti sekarang ini semakin menurun. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan ini.

Sementara itu, penolakan rencana pemerintah untuk menarik pajak pada sembako juga disampaikan oleh anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin. Menurut Didi, pemerintah seharusnya menangguhkan rencana tersebut apalagi saat ini ekonomi belum pulih akibat pandemi COVIS-19.

“Sudah pasti akan merugikan masyarakat banyak. Sebagaimana kita ketahui sampai hari ini (11/6) situasi pandemi corona yang mengakibatkan ekonomi kita belum pulih, kesejahteraan pun belum pulih, kemiskinan semakin meningkat, pengangguran meningkat, dan daya beli yang juga masih belum pulih tentu timing ini tidak tepat bagi Pemerintah jika ada rencana menaikkan PPN untuk sembako,” ungkap Didi.

Pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Yang berarti, sembilan bahan pokok (sembako) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat akan dikenakan pajak.

Rencana tersebut merupakan bagian dari draf revisi Ketentuan Umum Perpajakan. Padahal jika mengacu pada Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pemerintah telah menetapkan sebelas bahan pokok tidak dikenakan PPN. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral