Ngabalin VS Teuku Nasrullah Soal Pasal Penghinaan Kepada Presiden
Jumat, 11 Juni 2021 - 17:07 WIB
Sempat dihapus MK, kini muncul pasal penghinaan Presiden secara tiba-tiba. Bijak bersosial media atau terancam 4,5 tahun penjara. Meski bukan lagi delik biasa, pasal istimewa ini kembali menuai pro-kontra.