news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Bubarkan Massa Pendukung HRS dengan Gas Air Mata

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:02 WIB
Reporter:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu. Rizieq dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat dalam sidang yang digelar Kamis (24/6)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:26
01:07
01:15
01:56
01:13
05:12

Viral