Sediakan Kapal untuk Angkut Narkoba, Nelayan di Sukabumi Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 29 Juni 2021 - 17:51 WIB
Jaksa penuntut umum, kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi, menuntut hukuman mati kepada seorang nelayan bernama Samsul Bahri, alias bompak 37 tahun, seorang nelayan asal Kecamatan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, karena telah membantu penyelundupan sabu ratusan kilogram, dari warga Iran ke wilayah Sukabumi.