Sediakan Kapal untuk Angkut Narkoba, Nelayan di Sukabumi Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 29 Juni 2021 - 17:51 WIB

Jaksa penuntut umum, kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi, menuntut hukuman mati kepada seorang nelayan bernama Samsul Bahri, alias bompak 37 tahun, seorang nelayan asal Kecamatan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, karena telah membantu penyelundupan sabu ratusan kilogram, dari warga Iran ke wilayah Sukabumi.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral