PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, 100\% WFH Untuk Sektor Non Esensial
Kamis, 1 Juli 2021 - 20:10 WIB
PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, Sektor Nonesensial 100% WFH, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali ini, akan dimulai pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.