Jakarta, tvOnenews.com - Setelah diamankan Polda Jawa Barat, Pegi setiawan yang sempat masuk daftar pencarian orang atau DPO pelaku pembunuhan Vina dan Eky akan menempuh prapradilan.
Langkah hukum tersebut diambil karena Pegi alias Perong bersikukuh mengaku tidak terlibat.
Pegi Setiawan alias perong, DPO pelaku pembunuhan Vina yang dirilis oleh Polda Jawa Barat akhirnya ditangkap.
Kendati belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Pegi disebut terus menjalani pemeriksaan.
Namun menurut penuturan pihak keluarga, Pegi mengaku sama sekali tak terlibat kasus pembunuhan Vina.
Pihak keluarga bahkan menilai ada kejanggalan dalam penangkapan putranya.
Pasalnya pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam Pegi Setiawan tengah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung bersama ayahnya.
Ditambah lagi ciri-ciri fisik dan alamat domisili dalam rilis DPO yang disebar Polda Jabar tak sesuai dengan identitas Pegi.
Keluarga Pegi pun kini melawan. Melalui kuasa hukumnya keluarga akan mengajukan para peradilan terhadap penangkapan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan sendiri diketahui tinggal bersama keluarganya di Blok Simaja Desa Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Di rumah ini Pegi tinggal bersama ibu, nenek, kakek, bibi, dan adiknya. Pasca ditangkap, rumah keluarga Pegi ini turut digeledah.
Sejumlah dokumen Pegi seperti STNK dan ijazah turut diamankan petugas kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. (awy)