Pengamat Kebijakan Publik Soroti PPKM Darurat yang Menimbulkan Keramaian

Senin, 5 Juli 2021 - 16:48 WIB

Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, menyoroti soal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang menimbulkan keramaian.

Menurut Agus, hal ini terjadi akibat dasar hukum PPKM yang tidak kuat. Agus menilai, peraturan yang hanya berbasis kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan bukan berasal dari Undang-Undang tidak cukup untuk menumbuhkan kedisiplinan masyarakat.

“PPKM, PSBB, itu kan tidak tertulis di Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan,” tutur Agus.

Agus pun mempertanyakan keputusan Pemerintah yang menolak menggunakan istilah karantina hingga detik ini.

Pergantian istilah dari yang awalnya PSBB kemudian diganti menjadi PPKM membuat masyarakat bingung kemudian akhirnya menjadi apatis terhadap kebijakan Pemerintah yang dianggap tidak konsisten.

PPKM yang hanya didasari oleh Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri tidak dapat membuat disiplin masyarakat karena tidak berkekuatan hukum, sehingga sulit untuk menegakan hukum dengan hanya berbekal surat edaran.

Agus menambahkan, saat ini sebagian masyarakat mungkin takut dan disiplin karena melihat sistem kesehatan yang sudah hampir lumpuh, pelayanan kesehatan tidak maksimal karena saking membludaknya pasien, dan tenaga kesehatan pun sudah lelah. 

Namun, tanpa Undang-Undang, Pemerintah tidak bisa menindak masyarakat yang tidak disiplin.

Penyekatan akan menimbulkan kerumunan baru karena masih banyak perusahaan yang masih buka dan mengharuskan karyawannya bekerja. 

Masyarakat yang tempat kerjanya tidak memperbolehkan atau tidak bisa memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah harus tetap masuk kerja karena jika tidak masuk, sanksi hingga pemberhentian sepihak mengancam. 

Pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi suatu ketakutan tersendiri bagi masyarakat di tengah keadaan pandemi seperti ini.

Selain itu, baik petugas TNI-Polri yang berjaga di titik-titik penyekatan tidak bisa menindak masyarakat yang masih harus pergi bekerja karena tidak ada dasar hukumnya.

Sebelumnya, akibat lonjakan kasus COVID-19 yang terus meroket, Pemerintah Pusat akhirnya memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai pada Sabtu (3/7) kemarin. Kebijakan ini akan dilaksanakan hingga tanggal 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat ini diambil setelah mendengar masukan dari banyak pihak yang terkait, baik dari sektor usaha hingga pakar kesehatan yang memahami mengenai situasi pendemi saat ini. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral