PPKM Darurat Bikin Penjual Bubur Didenda 5 Juta Rupiah
Kamis, 8 Juli 2021 - 12:11 WIB
Gara-gara melayani pembeli saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seorang penjual bubur di Tasikmalaya kena denda Rp 5 juta. Meskipun mengaku kaget dengan besaran denda, tukang bubur bernama Endang (40) mengaku mendapat pelajaran penting dari pengalaman itu.