Catat! Aturan Baru dan Wajib Bagi Penumpang KRL
Minggu, 11 Juli 2021 - 18:53 WIB
Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Terbaru No. 50 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut penumpang KRL tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dilarang naik KRL.