Hari Pertama Penerapan STRP Bagi Penumpang Transportasi Umum Di Sejumlah Wilayah DKI Jakarta
Senin, 12 Juli 2021 - 14:37 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/7), sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan menuju Jakarta. Sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021, setiap perjalanan menggunakan transportasi umum di wilayah aglomerasi wajib menyertakan STRP. STRP menjadi syarat mutlak untuk melakukan perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.