Pemkot Bandung Memecat Pelaku Pungli di Pemakaman Jenazah Covid-19

Senin, 12 Juli 2021 - 20:34 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp2,8 juta. Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli terhadap keluarga jenazah pasien COVID-19 merupakan tenaga pemikul tambahan.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
03:57
04:33
03:48
05:06
00:54
Viral