Mabes Polri Resmi Menetapkan dr Lois Sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:34 WIB

Jakarta - Polisi resmi menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoax terkait kasus Covid-19 melalui akun media sosial pribadinya. Terkait hal itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan jika keanggotaan dr Lois di IDI sudah kadaluarsa. Ia pun disebut tidak pernah terlibat dalam penanganan pasien Covid-19.

 

Diketahui, pernyataannya terkait Covid-19 menimbulkan polemik lantaran menyebut pasien tidak meninggal dunia karena virus atau Covid-19, melainkan karena interaksi obat. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri, dr Lois akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Kami telah mengamankan saudara L terkait dengan dugaan menyebarkan berita bohong. Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang Ia lakukan di beberapa platform media sosial,” ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

 

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Ikatan Dokter Indonesia yakni Dokter Daeng M Faqih menyatakan jika dr Lois tidak berhak melakukan praktek lagi. Pasalnya, keanggotaan dr Lois di IDI telah kadaluarsa. Tak hanya itu, dr Lois juga tidak pernah terlibat dalam penanganan Covid-19.

 

“Bahwa setelah kami telaah di dalam data keanggotaan IDI ternyata kami temukan yang bersangkutan yakni dr Lois keanggotaan IDI nya sudah kadaluarsa dan sekarang sudah tidak aktif lagi sebagai anggota IDI,” kata Dokter Daeng M Faqih.

 

Dokter Daeng menjelaskan jika sejak bulan Januari tahun 2017, dr Lois sudah tidak lagi terdaftar di IDI. “Oleh karena itu yang bersangkutan tidak bisa melakukan praktek profesi dokter lagi,” jelasnya.

 

Seperti yang diketahui, dr Lois sempat ditahan di Polda Metro Jaya sejak hari Minggu (11/7) lalu sebelum akhirnya dipindahkan ke Mabes Polri. Terkait ini, dr Lois dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. 

 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dr Lois tidak ditahan. Menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi bahwa dr Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan meminta maaf serta berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral