Jemaah Tidak Taat Prokes Akan Dikenakan Sanksi Berupa Denda

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:45 WIB

Kantor berita Saudi Press Agency (SPA) pada Minggu, 18 Juli 2021, mewartakan mereka yang melanggar peraturan tersebut harus membayar denda sebesar 10 ribu riyal (Rp 38 juta). Juru bicara Keamanan Haji 2021 Sami al-Shuwairekh menyerukan kepada semua warga negara Arab Saudi dan penduduk di negara itu, agar mematuhi aturan haji tahun ini. 

Aparat keamanan akan menerapkan regulasi yang berlaku pada orang-orang yang hendak menuju Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah dan tempat suci lainnya di Arab Saudi, bahwa yang tidak punya surat izin - tidak bisa masuk.
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral