Catat, Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

Rabu, 28 Juli 2021 - 09:03 WIB

Satgas Penanganan Covid-19 merilis syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau jarak jauh. Syarat ini berlaku berbeda di setiap daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, serta Level 2 dan 1. Untuk perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, penyeberangan, dan kereta api di daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, maka wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral