Polisi Buru Penyelenggara Tarung Bebas Ilegal di Makassar

Jumat, 6 Agustus 2021 - 10:12 WIB

Polisi terus memburu panitia dan admin akun media sosial (medsos) yang menyelenggarakan dan menyiarkan tarung bebas (street fight) ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan. Sejauh ini anggota Polrestabes Makassar Polda Sulsel telah membekuk delapan orang. Mereka diyakini terlibat dalam aksi tarung bebas yang videonya beredar luas di medsos. 

Penangkapan itu bermula dari viralnya video street fight berdurasi 1 menit 30 detik yang berlangsung di salah satu rumah di Jalan Ince Nurdin, Makassar. Peristiwa duel tangan kosong tanpa alat pengaman itu berlangsung Senin (2/8) dini hari lalu. Dari delapan pelaku yang ditangkap, dua di antaranya yakni RA (19) dan MA (19) merupakan petarung. Sementara enam orang lainnya, EI, AB, TS, MRA, MAF, dan MA yang menjadi penonton  diketahui rata-rata masih berusia remaja.
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral