Habib Rizieq Batal Bebas, HRS akan Kembali Jalani Penahanan Selama 30 Hari

Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:17 WIB

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) batal mendapatkan pembebasan penjara dari kasus yang menderanya: kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq seyogianya bebas pada hari ini berdasarkan ketentuan vonis hakim PN Jakarta Timur.

Kabar tersebut disampaikan pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Rizieq diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan. Sugito mengklaim telah menerima salinan keputusan tersebut dari pengadilan. Namun tak berkenan dibagikan.
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral