Ricuh! Tidak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Serang Hakim

Jumat, 20 Agustus 2021 - 16:38 WIB

Banyuwangi, Jawa Timur - Kericuhan mewarnai sidang putusan perkara pelanggaran prokes Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur. Terdakwa yang tidak terima divonis 3 tahun penjara, langsung menyerang dan mencoba memukul hakim. Pelaku didakwa atas aksi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit di Banyuwangi.

Diketahui, Yunus Wahyudi terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks menyerang Majelis Hakim sesaat setelah vonis dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur. Sambil berteriak, Yunus tiba-tiba melompat naik ke atas meja hakim dan memukul Ketua Majelis Hakim, yaitu Khamozaro Waruwu.

Kemudian petugas keamanan berusaha menenangkan terdakwa dan bergegas membawanya keluar ruang sidang. Namun, terdakwa Yunus terus berteriak hingga keluar ruang sidang. Terkait insiden tersebut, lalu Yunus dibawa ke Lapas Banyuwangi dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Atas penyerangan yang terjadi pada hari ini (20/8), pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi akan melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Agung. “Kami akan menelaah kejadian ini dan kami akan melaporkan kejadian ini ke pimpinan kami,” kata Komang Dedie Prayogo, selaku Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Komang berujar jika pimpinan telah mengetahui kejadian ini karena aksinya yang viral. Sementara itu, dalam putusannya Majelis Hakim memvonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Yunus Wahyudi atas kasus kekarantinaan kesehatan. 

Vonis yang dijatuhkan kepada Yunus itu satu tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana selama 4 tahun penjara. Kendati demikian, kuasa hukum terdakwa menilai ada beberapa poin yang memberatkan kliennya salah satunya terdakwa telah menyerang JPU dalam persidangan sebelumnya dan sering membuat kegaduhan dalam persidangan.

“Kami akan mengupayakan hukum yaitu banding akan tetapi kami menunggu penjelasan dari keluarga apakah dengan putusan vonis 3 tahun penjara itu keluarga dan saudara Yunus menerima atau tidak,” ujar kuasa hukum terdakwa, Mohammad Sugiono.

Kasus yang menjerat Yunus Wahyudi terjadi pada bulan Oktober 2020. Saat itu terdakwa diamankan petugas karena menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Genteng. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral