Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Tagih Utang Rp2,6 Triliun

Jumat, 27 Agustus 2021 - 10:49 WIB

 Jakarta - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto untuk menyelesaikan utangnya ke negara sebesar Rp2,6 triliun. Pemanggilan dilakukan pada Kamis (26/8).

Diketahui Satgas BLBI mulai mengincar harta dan aset para obligor atau debitur BLBI, termasuk Tommy Soeharto. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Satgas BLBI yakni Rionald Silaban, Ia meminta Tommy untuk melapor ke Satgas BLBI kemarin pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengakui pemanggilan yang dilakukan Satgas BLBI kepada Tommy Soeharto merupakan bagian dari pemanggilan 48 obligor BLBI yang memiliki total tunggakan atau utang sebesar Rp111 triliun. Selain Tommy Soeharto, Satgas BLBI juga memanggil Agus Anwar. Agus Anwar yang dikenal sebagai seorang pengusaha ini diminta untuk menyelesaikan utangnya kepada negara dengan nilai total lebih dari Rp740 miliar.

Dalam video yang rilis di youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan kepada 48 obligor dan debitur terkait BLBI dengan total kewajiban mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp111 triliun. “Jadi jangan salah yang dipanggil hanya Tommy Soeharto tapi semuanya dipanggil,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, banyak para obligor dan debitur yang memiliki total utang kepada negara yang nilainya lebih besar dari total nilai utang Tommy Soeharto. Ia pun meminta kepada para obligor dan debitur untuk membayarkan utangnya kepada negara. "Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah sehingga tidak boleh utang tidak dibayar," tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum seperti Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung. "Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana," ujarnya.

Dia menegaskan bila obligor dan debitur mangkir, maka hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. "Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum," tegas Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif sebab pemerintah akan tegas soal ini karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, yakni hingga Desember 2023. "Saya berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut," ujar Mahfud. (adh/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral