Soal Pidana Penistaan Agama, Wamenag: Berlaku Untuk Siapapun!

Minggu, 29 Agustus 2021 - 13:51 WIB

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece, terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Islam. Agus mengatakan Muhammad Kece ditangkap di Bali, dan siang ini akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap pendakwah kontroversial, Ustadz Yahya Waloni. Dia ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA atau penistaan terhadap agama Kristen.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
00:40
01:30
09:45
02:10
08:30
Viral